Cara Menghitung PPh Final (Pajak UKM/UMKM)
Orang yang wajib memahami cara menghitung PPh Final adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mereka dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Oleh karenannya tidak heran jika PPh Final sering disebut dengan pajak UKM.
Namun, tidak semua pelaku UKM paham cara menghitung pajak yang menjadi kewajiban mereka. Apalagi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melaporkan PPh Final. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas topik yang bersifat dasar namun penting, yakni cara menghitung PPh Final. Untuk memudahkan Anda memahami perhitungannya, mari kita simak rumus menghitung PPh Final di bawah ini.
Rumus PPh Final
PPh Final adalah jenis pajak yang perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final. Lantas, berapa tarif PPh Final yang berlaku saat ini? Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final, tarif yang berlaku adalah 0,5%.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui rumus dan tarif PPh Final. Selanjutnya, mari kita pelajari contoh kasus perhitungan PPh Final di bawah ini.
Contoh Perhitungan PPh Final
Sebagai contoh, Ibu Olivia adalah seorang pedagang batik dengan berjualan secara online di marketplace. Usahanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Omzet Ibu Olivia setahun terakhir adalah Rp 160 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Januari | Rp 15.000.000 | Juli | Rp 10.000.000 |
Februari | Rp 11.000.000 | Agustus | Rp 8.000.000 |
Maret | Rp 13.000.000 | September | Rp 15.000.000 |
April | Rp 16.000.000 | Oktober | Rp 13.000.000 |
Mei | Rp 15.000.000 | November | Rp 17.000.000 |
Juni | Rp 11.000.000 | Desember | Rp 16.000.000 |
Jika total omzet usaha Ibu Olivia selama setahun adalah Rp 160 juta, maka berapa pajak terutang PPh Final Ibu Olivia di masing-masing masa pajak?
Berikut ini perhitungannya:
Rumus = omzet per bulan x tarif PPh Final
PPh Final Januari = 0,5% x Rp 15 juta = Rp 75 ribu
PPh Final Februari = 0,5% x Rp 11 juta = Rp 55 ribu
Demikian seterusnya untuk tiap-tiap masa pajak. Omzet per bulan dikalikan 0,5%. Sehingga, total pajak yang dibayar oleh Ibu Olivia selama setahun adalah Rp 800 ribu.
Bagaimana? Sekarang Anda sudah jauh lebih paham cara menghitung PPh Final 0,5% kan? Namun, jika Anda tidak ingin sebuah solusi perhitungan PPh Final otomatis yang juga memungkinkan Anda untuk langsung membayar PPh Final melalui satu aplikasi, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak.
Ingin Hitung PPh Final/Pajak UKM Otomatis? Simak: Cara Hitung Otomatis dan Bayar Pajak UKM Melalui OnlinePajak
Kesimpulan
- PPh Final wajib dibayarkan bagi wajib pajak individu dan badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
- PPh Final didasarkan atas PP 46/2013 disusun agar pelaku UKM dapat dengan mudah menghitung pajak tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.
- Berdasarkan PP 23/2018 besaran tarif PPh Final adalah 0,5%.
- Penghitungannya, semua transaksi penjualan per bulan dijumlahkan kemudian dikalikan 0,5 %.
- PPh Final UKM dilaporkan hanya sekali setiap tahunnya lewat SPT PPh Tahunan orang pribadi atau badan.
Sumber: https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/simulasi-pajak-ukm-pph-final
Metode: COPAS
0 Response to "Cara Menghitung PPh Final (Pajak UKM/UMKM)"
Post a Comment